Razia Ratusan Miras oleh Sat Pol PP, Malah Dilaporkan Pemilik Cafe Sebagai Pencurian

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Razia giat yang dilakukan Satpol PP Provinsi Sumsel pada Rabu (13/4) lalu berbuntut panjang. Pemilik Cafe Hi C, Jl Petanang Kecamatan IT I Palembang, Husni Coadris Cun Hing melapor ke polisi. Menurutnya, razia Satpol PP tak sesuai aturan. Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya bukan penyitaan, tapi hanya pengamanan. "Silahkan saja (buat laporan). Yang kami lakukan ini sudah sesuai standar operasionalnya, setiap ada barang bukti yang tidak memiliki izin akan kami amankan dan diproses," kata Aris saat di konfirmasi via telepon, Jumat (15/4/). Aris menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP sudah sesuai SOP yang berlaku, bahwa jika barang yang tidak memiliki izin akan diamankan terlebih dulu. Sehingga ia merasa tidak masalah jika pemilik cafe melaporkannya ke Polrestabes Palembang. "Kami tegaskan itu bukan menyita tapi mengamankan barang bukti. Barang bukti yang tidak punya izin ya diamankan, lalu diproses dan bisa dikembalikan jika pemilik menunjukkan surat-surat izin dan mengurusnya di kantor kami," ucapnya. Lanjutnya, tindakan itu adalah mengamankan barang bukti dan bukan penyitaan dan barangnya pun masih diproses. Apalagi, katanya, yang bersangkutan bisa saja datang langsung ke Kantor Satpol PP provinsi Sumsel untuk menujukkan bukti bahwa barang tersebut memang legal dan ada surat izinnya. "Tinggal tunjukkan bukti barangnya pasti kami kembalikan," tegasnya lagi. Diketahui, pada Kamis lalu (14/4) pemilik HI C Guest House and Cafe yang beralamat di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I melaporkan seorang ASN Satpol PP provinsi Sumsel. Tuduhannya, dugaan pencurian dengan pemberatan. Hal ini merupakan buntut dari razia Satpol-PP Provinsi Sumsel yang dilakukan Rabu malam kemarin. Pol PP mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe, sebab dijual tanpa memiliki izin edar. Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol PP dan petugas lainnya, karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian, pasal 363. "Barang saya disita begitu saja. Kerugian yang akibat ini mencapai Rp 8,8 juta," cetusnya. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler