Duit Rp100 Miliar per Tahun untuk Masjid Sriwijaya, Alex dan Laonma Bersitegang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Sidang Perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar, Kamis (14/4/2022). Kedua terdakwa Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang kembali duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Abdul Aziz SH MH kali ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Pantauan sidang, sempat terjadi perdebatan antara terdakwa Alex Noerdin dengan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, soal anggaran Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan Masjid Sriwijaya. "Sebelumnya, saya dipanggil pada pertemuan dengan pak Gubernur Alex Noerdin kala itu bersama Mukti Sulaiman, Marwah M Diah serta Muddai Madang di Griya Agung, dalam pertemuan itu pak Alex memerintahkan untuk menganggarkan Rp 100 miliar per tahun untuk pembangunan masjid," ungkap Tobing. Saat diberikan waktu oleh majelis hakim menanggapi keterangan itu, terdakwa Alex Noerdin langsung bertanya kepada saksi Tobing bahwa itu permintaan atau memang perintah. "Saudara Tobing, ini Republik ya bukan Kerajaan, yang anda katakan itu permintaan atau perintah dari saya," tanya Alex dengan nada sedikit meninggi. Mendengar pertanyaan itu, saksi Tobing pun menjawab sedikit lupa namun ia menganggap bahwa keterangan tersebut adalah perintah bukan permintaan. "Izin saya menjawab, saya lupa persisnya bagaimana namun hal itu saya anggap sebagai perintah," jawab Tobing dengan nada meninggi juga. Tak ingin perdebatan tersebut meluas, kemudian majelis hakim meminta agar Alex Noerdin untuk menjelaskannya pada saat agenda pemeriksaan terdakwa. "Pak Alex Noerdin, saya minta jangan melebar kemana-mana dulu, nanti saja saudara jelaskan pada saat pemeriksaan saudara sebagai terdakwa," tegas Abdul Aziz memotong perdebatan keduanya di persidangan. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait