Dituntut Penjara, Tapi Masa Penahanan Terdakwa Kasus Penusukan Ini Hanya Tinggal 4 Hari

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Terdakwa kasus penganiayaan Heri Eka Saputra terancam hukuman 2,5 tahun penjara. Diketahui, Heri ini menusuk korbannya Ananda Pikar Maulana hingga mengalami luka berat, empat tusukan senjata tajam. Sidang majelis hakim PN Palembang diketuai Touch Simanjuntak SH MH dengan terdakwa hadir secara visual, Kamis (14/4/2022). JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, menuntut terdakwa Heri Eka Saputra karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Dijelaskan Sigit, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa meresahkan warga dan menyebabkan korban luka-luka. Atas tuntutan 2,5 tahun penjara, terdakwa melalui tim penasihat hukum direncanakan akan mengajukan pembelaan (pledoi), yang dibacakan pada Kamis pekan depan. Namun, sebelum sidang ditutup majelis hakim mengingatkan JPU bahwa masa tahanan terdakwa tinggal empat hari lagi. "Karena perkara penganiayaan masa penahanan tidak bisa diperpanjang, resikonya terdakwa bisa lepas demi hukum," ingat Touch. Dijelaskan dalam dakwaan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi Februari 2021 lalu, yang dilakukan bersama-sama dengan beberapa rekan terdakwa, yakni Rahmat Sidik Dermawan, yang telah divonis terlebih dahulu selama 2 tahun penjara. Bermula saat korban Ananda berboncengan dengan saksi Riski Saputra, turun dari motor hendak membeli sesuatu di warung Jalan Ki Kemas Rindo tepatnya di dekat SMP N 36 Rt.28 Rw.007 Kecamatan Kertapati Palembang. Kemudian, datang terdakwa menghampiri saksi korban bersama saksi Riski Saputra sambil bertanya korban pulang kemana, dan dijawab korban balik ke Sunan dengan nada tinggi. Diduga tersinggung, terdakwa yang saat itu bersama teman lainnya pun akhirnya menganiaya dengan memukul dan menusuk beberapa bagian tubuh korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam. Para terdakwa baru berhenti menganiaya korban, setelah rekan korban mengatakan bahwa korban adalah anak dari Kiai Palar. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler