KPK Setor Uang Rp 58 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Tubagus Chaeri Wardana

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 58 miliar dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang puluhan miliar merupakan hasil pembayaran uang pengganti. “Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim atasnama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/4). Ali menjelaskan, uanh senilai Rp 58 miliar itu terdiri dari Rp 36,7 miliar yang berasal dari hasil lelang barang rampasan Wawan. Dia melanjutkan, sisa Rp 21,4 miliar dibayarkan langsung oleh suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. “Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal,” tegas Ali. Wawan merupakan terpidana korupsi alat kesehatan (alkes) di pemerintah provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wawan bersama Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Wawan juga terbukti korupsi pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Kerugian negara akibat tindakan korupsi Wawan dari masing-masing kasus itu senilai Rp 94,317 miliar dan Rp 14,52 miliar. //// Dalam perkara ini, Wawan divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta yang apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Wawan juga diwajibkan melakukan pembayaran uang pengganti hingga Rp 58 miliar. Selain korupsi alkes, Wawan juga terlibat dua kasus korupsi lain. Kedua perkara itu yakni suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar dan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wawan dihukum lima tahun penjara dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar. Adik Ratu Atut Chosiyah itu juga dipidana satu tahun penjara terkait kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin. (jawapos/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait