KEPAHIANG – Terlibat dugaan tindak pidana aborsi oknum pegawai BUMN berinisial dan ASN RSUD Kepahiang diamankan. Oknum pegawai BUMN itu inisial AS (27) dan DN (36), seorang ASN di RSUD Kepahiang, Bengkulu. AS tercatat warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan DN, warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. Juga ikut diamankan oknum mahasiswa berisial RT (27). RT ini terdata sebagai warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang. Ketiganya ditangkap anggota unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang. Kasusnya terjadi pada Rabu (6/4) sekira pukul 20.00 WIB. Kapolres Kepahiang dalam konferensi persnya menyampaikan kronologis kejadiannya. Berawal adanya hubungan asmara antara korban berinisial AA warga kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong dengan Tsk AS. Yang berujung pada korban mengalami kehamilan. Mengetahui itu Tsk AS tidak mau menikahi korban dikarenakan Tsk AS telah memiliki anak dan istri. Untuk itu AS bersiasat untuk dilakukan aborsi hingga meminta bantuan Tsk DN yang bertugas di RSUD Kepahiang. Melalui DN Tsk AS mendapatkan obat yang diakuinya dapat menggugurkan kandungan. Namun setelah obat tersebut dikonsumsi korban, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan laporan keluarga masing-masing para tersangka diamankan pada Rabu (6/4) . (CE7/curup ekspres)
Korban Hamil Meninggal, Oknum Pegawai RSUD, BUMN dan Mahasiswa Diamankan, Ini Kasusnya…
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :