Dihadapan Hakim, 8 Camat Muba Akui Terima Gratifikasi Dana Bansos

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Jaksa hadirkan 8 camat sekaligus pada sidang kasus Bansos anggaran ongkos angkut beras dari Kemensos RI di kabupaten Muba, Jumat (8/4). Mereka adalah Rio, Camat Babat Supat, Mardi, Camat Batanghari Leko, Aswin Camat Babat Toman, Deni Camat Lais, Alfa Husin Camat Plakat Tinggi, Debi Haryanto Camat Keluang, Oktarizal Camat Lalan dan Emilia, Camat Sungai Lilin. Majelis hakim sengaja meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba untuk menghadirkan para camat ini. Soalnya, pada sidang sebelumnya terungkap ada pemotongan biaya angkut yang dilakukan camat. Diakui saksi Aswin, Camat Babat Toman, bahwa di Kecamatan Babat Toman pendistribusian beras Bansos untuk 16 desa dan 2 kelurahan diangkut pihak ketiga, dengan anggaranRp 11 juta per satu bulan selama delapan bulan kegiatan. "Dari kegiatan itu, saya dikasih Rp 1 juta per bulan, yang diberikan oleh Kasi Kesos. Katanya uang dari terdakwa Pak Marjas, jadi total saya terima Rp 8 juta, namun itu sudah saya kembalikan semua kepada jaksa Kejari Muba," ungkap Aswin. Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yang kompak mengaku, ikut menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari kegiatan pendistribusian beras Bansos dari Kemensos RI tahun anggaran 2019 tersebut. Ditengah persidangan, atas keterangan saksi-saksi tersebut hakim ketua Sahlan Effendi SH MH mengatakan, saksi yang turut serta menerima beruntung tidak ditindak anjuti oleh JPU. "Para saksi selaku aparatur pemerintahan ini juga sudah jelas melanggar aturan, karena menerima sesuatu atau gratifikasi dari perkara ini, beruntung jaksanya disini masih baik," singgung hakim dalam persidangan. Sementara itu, atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, dua terdakwa yakni Putro Sumitro serta terdakwa Marjas yang dihadirkan secara telekonferensi tidak berkeberatan dengan keterangan para saksi. Persidangan kembali dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari JPU Kejari Muba. Diketahui dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar. Dana senilai Rp 2,8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019, dan sudah terlaksana selama delapan bulan. Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan, terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler