3 Mobil Tangki Modifikasi Ini Ternyata Sudah 1 Tahun Operasi, Tampung Solar

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

LUBUKLINGGAU - Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Modus operandinya dengan menggunakan kendaraan roda empat yang diduga telah dimodifikasi, untuk menampung solar sebanyak mungkin di salah satu SPBU di wilayah Kota Lubuklinggau. Dari pengungkapan kasus tersebut, sedikitnya tiga kendaraan roda empat jenis Panther tanki modifikasi berhasil diamankan. Berikut ribuan liter BBM jenis solar. Selain itu, tiga orang oknum pembeli, yakni YA dan R, keduanya warga Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau dan S, warga Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara juga ikut diamankan. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi Kasi Humas AKP Hendri Agus, dan Kanit Pidsus Satreskrim, Aiptu Paisal mengatakan, YA dan S diamankan saat mengisi BBM, di SPBU Megang hari Senin (4/4), sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian R juga diamankan saat mengisi BBM subsidi, sekitar pukul 22.00 WIB. “Kita berhasil mengamankan tiga mobil beserta ratusan liter BBM jenis solar dan tiga pelaku yang merupakan pembeli. Kita lakukan pemeriksaan terhadap pembeli dan juga pihak SPBU-nya,” kata Kapolres, Rabu (6/4). Kapolres menjelaskan, dari pengakuannya, para pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama satu tahun.  Modusnya, para pelakunya mengisi BBM subsidi dengan memenuhi tanki modifikasi dan jerigen. Kemudian solar tersebut dijual eceran maupun jual ke kebun-kebun. “Normalnya kapasitas tanki mobil 50 liter. Sedangkan modifikasi menjadi 500 liter. Ditambah puluhan jerigen,” ungkapnya. Untuk rinciannya lanjut Kapolres, dari pelaku YA dengan kendaraan berupa mobil Panther BG 1329 UY yang di dalamnya terdapat 5 jerigen kosong, 10 jerigen berisi solar, dan tanki modifikasi berisi 500 liter. “Kemudian, mobil Panther BG 1735 JB dikemudikan R total ada solar 900 liter. Dengan rincian 700 liter di jerigen dan 200 liter di tanki modifikasi. Satu lagi mobil Panther BD 1870 KZ, yang dikemudikan S, yang berisi tiga dirigen BBM solar,” jelasnya. Ditegaskan Kapolres, adapun pasal yang akan dikenakan terhadap para terduga pelaku, yakni tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah. “Itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas juncto PP Nomor 39 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas,” tutup Kapolres. (kom/mureks)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler