Tak Mampu Kendalikan Antrian BBM, DPRD OKU Bakal Laporkan Pertamina ke BPH Migas

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

BATURAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan melaporkan Pertamina Region OKU Raya ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD OKU usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait antrian kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi. Rabu (6/4/2022) malam. RDP yang dipimpin oleh Naproni dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha SH dan bersama sejumlah anggota DPRD OKU lainnya diantaranya, Ketua Komisi I, Ledi Patra, Ketua Komisi III, Densi Hermanto. Kemudian dari pihak Pertamina dihadiri oleh Zico Aldilah selaku Sales Brand Manager (SBM) Pertamina Region OKU Raya didampingi serta dari hiswana Migas Kabupaten OKU raya. Dalam rapat tersebut, anggota DPRD OKU melontarkan sejumlah pertanyaan kepada pihak Pertamina terkait sulitnya masyarakat di Kabupaten OKU untuk mendapatkan BBM khusunya BBM bersubsidi jenis Solar. Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto mengungkapkan. Pihaknya menduga adanya 'kongkalikong' antara Pertamina dengan pihak SPBU, mengingat secara jelas berdasarkan data dan laporan yang diterima dirinya dari masyarakat, telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak SPBU dan konsumen. Diman kerap terjadi pengisian BBM berulang-ulang untuk dipindahkan ketempat lain. “Salah satu contohnya SPBU Air Karang. Sejak dari jam 3 dini hari antrian sudah mengular di SPBU ini. Para pengantre ini membayar sebesar 20 ribu ke petugas SPBU untuk ikut dalam antrean. Dan hal itu terjadi berulang-ulang. Pertanyaan kami jelas, apa langkah pertamina, adakah sanksi yang diberikan kepada pihak SPBU,” ujar Densi Hermanto. Menanggapi hal itu, SMB Pertamina Region OKU Raya, Zico Aldilah mengakui pihaknya sudah mengetahui adanya penyelewengan BBM bersubsidi dengan cara pengisian secara berulang-ulang oleh konsumen. Pihaknya sudah memasang alat khusu untuk memantau proses penyaluran BBM dari SPBU ke konsumen. “Kami tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi kepada konsumen, kami hanya bisa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sejauh ini kami sudah memberikan sanksi tahap I kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran pertalite. Ke depan kami berharap adanya tindakan dari aparat berwenang agar dapat membantu dalam menertibkan konsumen yang bermain BBM bersubsidi,” kata Zico. Dikatakan Zico, hal lain yang menyebabkan panjangnya antrian adalah berkurangnya kouta BBM untuk wilayah OKU raya sebanyak 10 persen sehingga penyalurannya perlu diatur agar stok BBM bisa sampai pada akhir tahun nanti. Pihaknya juga mengakui disaat kuota BBM berkurang dan terjadi antrian, ada SPBU yang melakukan kerja sama dengan pihak PO Bus untuk mendapatkan antrian prioritas. "Dokumennya sudah kita temukan kerja sama tersebut dan saat ini SPBU sudah kita tegur. Karena memang jatah kita ada pengurangan kuota. Dan ke depan akan kita usulkan lagi untuk penambahan 10 persen atau sekitar 2000KL tersebut," Kata Zico. Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU, Yudi Purna Nugraha SH kesimpulan pada RDP meminta untuk menggelar RDP ulang bersama pihak Pertamina dengan tingkat dan jajaran yang lebih tinggi dari yang hadir pada saat itu. “Saya mengusulkan untuk menguji sejauh mana peran dan tupoksi Pertamina ini sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada atau belum. Untuk itu perlu dilakukan rapat dengan jajaran yang lebih tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana ketegasan Pertamina dalam mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi,” ungkapnya. Tidak hanya itu, pihaknya mengambil kesimpulan untuk melaporkan Pertamina regional OKU ke BPH Migas. Karena dari hasil rapat Pertamina tidak menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya dalam mengatasi antrian kendaraan untuk mendapatkan BBM. “Kami telah dengar pendapat dari Pertamina berkaitan dengan kelangkaan BBM bersubsidi, untuk itu berkaitan dengan tugas fungsi dan kewenangan Pertamina Region OKU Raya akan kita laporkan ditingkat lebih tinggi. Jika selama ini orientasi kita berpikir bahwa ini kesalahan konsumen dan SPBU coba kita geser. Dimana tugas pokok fungsi pertamina dalam mengawasi SPBU, disitu kita uji. Kemungkinan Pertamina Region OKU Raya yang akan dijatuhkan sanksi secara jabatan pada tingkat lebih tinggi,” tegas Yudi Purna Nugra SH Dikatakan Yudi, pihaknya hanya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Dimana sudah banyak laporan dari masyarakat. Pihaknya hanya memastikan agar BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. (Ar)

Tags :
Kategori :

Terkait