Lagi, Saksi ASN Dinas PUPR Muba Akui Kecipratan Fee Proyek

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Lagi, tiga saksi ASN dengan jabatan Kabid pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mengaku ikut kecipratan fee masing-masing senilai ratusan juta rupiah, dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat terdakwa Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Cs. Hal itu terungkap saat ketiganya dihadirkan oleh jaksa KPK RI dikomandoi Taufiq Ibnugroho SH MH sebagai saksi dipersidangan pembuktian perkara, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, Rabu (6/4). Dalam keterangan dipersidangan, saksi bernama Rudianto mengaku turut serta menerima fee proyek sebesar Rp 100 juta. Namun, dia mengatakan Rp 40 juta sudah dikembalikan penyidik KPK, sementara sisa Rp 60 juta digunakan untuk THR lebaran Dinas PUPR Muba Sementara itu saksi Nelly Kurniati selaku PPK di Dinas PUPR Muba juga mengakui ikut menerima fee sebesar Rp 371 juta dari kegiatan proyek tahun 2021. "Saya juga menerima fee 1 hingga 2 persen, yang jumlah nominalnya sebesar Rp 371 juta dari paket pekerjaan tahun 2021 pada saat saya menjadi PPK. Namun, sudah saya kembalikan 180 juta sisanya kami gunakan untuk operasional," aku Nelly. Senada juga diungkap saksi bernama Arwin yang mengatakan, turut serta menerima fee proyek sebesar Rp 124 juta, dan telah dikembalikan Rp 39 juta. "Sisanya sama pak untuk THR juga," ungkap Arwin. Selain itu Arwin membeberkan, dia pernah diperintahkan oleh Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan calon pemenang proyek. "Selaku Kabid, kami diminta oleh Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk mengumpulkan uang fee dari paket proyek yang dimenangkan oleh pihak ketiga," ujar saksi Arwin dalam sidang. Terkait hal tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho membenarkan, bahwasanya sebagian saksi- saksi yang dihadirkan mengaku turut menerima fee dari proyek yang dikerjakan oleh terpidana Suhandy. Disinggung mengenai saksi-saksi yang menerima fee dalam perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba, dan diantaranya telah mengembalikan uang tersebut, Taufiq mengatakan pengembalian uang tidak menghapus tindakan pidana. "Pengembalian uang tentunya tidak menghapuskan tindak pidananya, namun kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Apakah nanti akan ada penetapan tersangka baru atau tidak," jelasnya. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait