Arini, Oknum Pegawai Bank Pakai Rp1,1 Miliar untuk Bermain Binomo

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

BANJARMASIN – Salah satu oknum pegawai bank pelat merah bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Uang itu dia gunakan untuk bermain aplikasi Binomo. Hal ini diketahui dari fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4). Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo. Parahnya lagi, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu juga buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya. “Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,” ujar dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang. Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi. Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. (ant/jpnn/fajar)

Tags :
Kategori :

Terkait