Hari Ini, Tahap II Kasus Korupsi PTSL BPN Kota Palembang Dilimpahkan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang direncanakan Minggu ini, akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019. Kasus ini menjerat dua tersangka oknum pejabat dilingkungan BPN Kota Palembang, yakni Ahmad Zairil Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Serta tersangka Yoke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. "Selasa (besok) rencananya tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangka dari tim penyidik ke bagian penuntut umum," kata Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, dikonfirmasi Senin (4/4). Selanjutnya, masih kata Hendy usai dilakukan tahap II dalam waktu dekat segera dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk kemudian diadili. "Rencana dalam Minggu ini juga berkas perkara dua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakannya, untuk saat ini dua tersangka telah dilakukan penahanan, masing-masing untuk tersangka Yoke di titipkan di rutan Polda Sumsel sementara untuk tersangka Ahmad Zairil dititipkan Dirutan Pakjo Palembang. Disinggung, terkait adakah tersangka lainnya ikut terjerat dalam perkara yang merupakan program dari Presiden RI Joko Widodo ini, Hendy menjawab masih fokus dalam pembuktian perkara dipersidangan terlebih dahulu. "Namun tidak menutup kemungkinan apabila dalam pembuktian perkara nantinya terungkap fakta adanya tersangka baru dalam perkara ini," tukasnya. Adapun kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL. Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter. Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait