Jam Kerja ASN OKI Selama Puasa Dikurangi

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Selama Ramadan 1443 H, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikurangi 1 jam. Dimana peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati OKI No. 62.3/SE/BKD-IV/2022 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan Kabupaten OKI. "Iya untuk bulan puasa ini jam kerja ASN dikurangi satu jam, yakni pulang pukul 15.00 Wib dimana bukan hari puasa pulang kerja pukul 16.00 Wib," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini, saat dikonfirmasi, Sumeks. Co, Minggu (3/4). Menurut dia, dengan adanya surat edaran tersebut, mulai diterapkan Senin (4/4) besok hingga satu bulan selama puasa. Tetapi meskipun bulan puasa, kepada ASN agar tetap bekerja seperti biasa yakni kinerja jangan turun. "Jangan jadikan sebab puasa untuk turun kinerja dan ASN yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga seperti biasa," ujar dia. Dijelaskannya, untuk jam kerja ASN Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00 wib hingga pukul 12.30 Wib. Lalu untuk hari kerja Jumat masuk pukul 08? 00 Wib dan pulang pukul 15.30 Wib dan untuk jam istirahat pukul 11.30 Wib hingga pukul 12.30 Wib. Dia menambahkan, dengan telah dikeluarkannya peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi pemerintahan Kabupaten OKI. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait