2 Warga Desa Ujung Tanjung Diamankan Simpan Sabu

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Dua warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan anggota Polsek Tulung Selapan menyimpan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka itu Sastra (42) dan Ye Tatengkeng (36). Dimana tersangka Ye merupakan DPO Sat Narkoba Polres OKI. "Untuk tersangka Sastra diamankan di rumahnya sedangkan Ye di luar rumah, dengan barang bukti sabu 2 bungkus dalam plastik bening," terang Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH, Sabtu (2/4). Dijelaskan, saat ini kedua tersangka telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres OKI untuk proses selanjutnya. Keduanya diamankan Rabu (30/3) sekira pukul 12.30 Wib. Selain barang haram jenis sabu berhasil disita sebagai barang bukti, sambung Kapolsek, juga ada enam unit handphone berbagai merek serta uang tunai Rp 10 juta. Adapun kronologis penangkapan keduanya, yaitu setelah mendapat informasi terjadinya tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu di rumah milik tersangka Sastra. "Maka berbekal informasi itu anggota kami dan saya yang pimpin melakukan penyelidikan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua tersangka," ujar Kapolsek. Barang bukti sabu yang diamankan berada dalam tas milik tersangka Sastra dan didapati barang bukti berupa plastik bening berukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Lalu keduanya langsung diamankan ke Polsek Tulung Selapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai proses hukum. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait