PALEMBANG - Majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, kuatkan putusan pengadilan Tipikor Palembang terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Diketahui dalam petikan amar putusan banding, Sabtu (2/3) majelis hakim banding PT Palembang DR Ahmad Yunus SH MH menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 44 Pid.Sus-TPK/2021 PN Plg. Dengan demikian, vonis pidana penjara kepada kedua terdakwa tetap sama yakni untuk Ahmad Nasuhi mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel diganjar 8 tahun penjara, sementara untuk terdakwa Mukti Suliman tetap 7 tahun penjara. Menanggapi vonis banding tersebut, Redho Junaidi SH MH kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi mengatakan belum menerima salinan putusan resmi banding tersebut, namun ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan terdakwa. "Jika salinan putusan itu sudah kami dapat, maka selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan klien untuk dicermati dipelajari dahulu putusan banding tersebut," kata Redho dikonfirmasi Sabtu, (2/4). Redho menilai, putusan tersebut masih terlalu berat meskipun itu sudah separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang kala itu menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara. Karena menurutnya, sebagaimana fakta dipersidangan yang dipermasalahkan hanya karena domisili yayasan, sedangkan dalam fakta persidangan domisili yayasan sebelum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani itu berlokasi di Palembang. "Selama ini kan diasumsikan pihak penerima hibah itu, pada saat tanda tangan NPHD itu domisilinya bukan di Palembang, jelas itu salah besar," ujarnya. Hal itu, lanjut Redho sesuai dgn bukti akan ia perlihatkan yaknk bukti akte yang terdaftar di Kemenkumham, yang tidak mungkin bisa di manipulasi oleh siapapun. Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara ini ia menilai pihak jaksa tidak pernah untuk melakukan pengecekan data-data langsung di Kemenkum dan HAM dan dibuat seolah-olah dikaburkan. "Kami menduga dalam perkara ini seperti titipan, ada hal yang semestinya harus digali namun nyatanya tidak dilakukan,"tukasnya. Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Nasusi serta Mukti Sulaiman dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana masing-masing selama 8 dan 7 tahun penjara. Keduanya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Fdl)
PT Kuatkan Vonis PN Palembang, Ini Kata Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi…
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :