DPO Kasus Curas Akhirnya Diamankan Tim Macan Komering

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Darmawi alias Wi (36), warga Desa Padang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya ditangkap tim Macan Komering Polsek Jejawi di backup tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI, Selasa (29/3) lalu. Pelaku ini melakukan aksinya terhadap korban Wais Al Karina, warga Desa Muara Batun Jejawi ini. Pada saat penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Jejawi Iptu Aviv Pinarcoyo didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKI Ipda IGP Surya S dan Kanit Reskrim Polsek Jejawi Aipda Andri Ansyah. “Pelaku dibekuk tanpa perlawanan Selasa (29/3) sekira pukul 01.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang OKI,” terang Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasubag Humas Polres OKI AKP Ganda Manik, Kamis (31/3). Dikatakan, aksi curas dilakukan pelaku ini pada Selasa (15/12/2020) lalu sekira pukul 13.00 Wib, di jalan poros Desa Padang Bulan Jejawi. Saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan dihadang oleh 3 orang pelaku. “Untuk pelaku Anang telah tertangkap pada 3 Maret 2022, dalam kasus curas lainnya. Dan pelaku Toyib, yang saat aksi terjadi mendorong korban hingga terjatuh saat ini masih DPO,” terangnya. Pada saat itu, setelah korban terjatuh dari sepeda motor, para pelaku mengambil barang milik korban berupa 2 unit HP merk Realme dan Vivo, kartu ATM bank BNI serta uang tunai Rp 1.050.000. Atas kejadian tersebut, Rabu (16/12/2020), korban melapor ke Polsek Jejawi. “Dari hasil penyelidikan pihak Polsek pada Selasa (29/3), setelah diketahui keberadaan tersangka Darmawi alias Wi, sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya. Ditambahkan, untuk tersangka Darmawi berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kini tersangka berikut barang bukti 1 buah kartu ATM BNI atas nama korban, diamankan ke Polsek Jejawi untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait