Oknum Dosen Minta Keringanan Hukuman, Ini Tanggapan Mahasiswa

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Aditya Rol Asmi, oknum dosen, terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap mahasiswi ajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman atas tuntutan 6 tahun dari jaksa penuntut umum. Menanggapi hal itu, Riski Fitriadin, Ketua Satgas tindak pidana asusila sekaligus perwakilan mahasiswa salah satu universitas negeri di Palembang mengatakan itu adalah hak terdakwa jika menginginkan keringanan hukuman. "Namun kami tetap meyakini majelis hakim dalam putusannya nanti ada pertimbangan tersendiri, yang setimpal dengan perbuatan terdakwa," kata Riski saat diwawancara melalui sambungan telepon, Kamis, (31/3). Ia juga berpendapat, bahwasanya tuntutan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa, berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa rekan mahasiswa lainnya sependapat dengan tuntutan yang nyaris maksimal tersebut. "Kalau dilihat dari sisi kasusnya itu, kita berharap pada sidang vonisnya nanti majelis hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal sebagaimana harapan rekan-rekan mahasiswa lainnya," singkatnya. Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (31/3), terdakwa Aditya Rol Asmi dengan didampingi tim penasihat hukum menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang dari tuntutan enam tahun penjara dari JPU Kejati Sumsel. Terdakwa menurut JPU Kejati Sumsel Murni SH, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila. Usai menyampaikan pembelaan (pledoi) terdakwa, majelis hakim diketuai Fatimah SH MH kembali menggelar sidang pada Kamis pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi yang disampaikan. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait