PALEMBANG - Tim jaksa penyidik pidana khusus kejaksaan negeri (Kejari) Palembang tidak lama lagi akan merampungkan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL. PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada kantor BPN Kota Palembang. Kasusnya terjadi pada tahun 2019 lalu. Dalam kasus ini, sudah ditetapkan 2 orang tersangka. Keduannya oknum pejabat di lingkungan BPN Kota Palembang, yaitu Ahmad Zairil, Kepala BPN Empat Lawang yang saat itu menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Tersangka kedua, yaitu Joke, Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang saat itu menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH membenarkan, pihaknya dalam waktu dekat akan masuk ke tahap II kasus tersebut. "Mudah-mudahan dalam minggu ini berkas perkara tersebut rampung dan untuk kemudian segera kita lakukan tahap II, penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik ke penuntut umum," ungkap Hendy, Selasa (29/3) Masih kata Hendy, sebelumnya tim penyidik Kejari Palembang juga telah memanggil dan memeriksa beberapa anggota satgas fisik PTSL Kota Palembang kala itu, sebagai saksi untuk diambil keterangan. Dijelaskannya, penyidikan tersebut guna melengkapi berkas perkara, yang menjerat dua tersangka oknum mantan pejabat dilingkungan BPN Kota Palembang tersebut. Lebih jauh dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut, selain sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, juga telah melakukan geledah sita di Kantor BPN Kota Palembang. Dari penggeledahan tersebut, lanjut Hendy diamankan sekitar 200 dokumen dan satu unit komputer, terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Diketahui, penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo yang tujuannnya sangat mulia, yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat. Adapun kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL. Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut diainyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter. Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Fdl)
2 Oknum Pejabat BPN Kota Palembang Kasus Korupsi Prona Siap Dilimpahkan
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :