PALEMBANG - Selama setahun buron, tersangka kasus pencurian sepeda motor akhirnya tertangkap. Tersangka Muhammad Hanip (31) berhasil diamankan tim Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Warga Desa Sungai Rebo Mariana, Kabupaten Banyuasin itu diamankan tak jauh dari kediamannya, Ahad (27/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat akan ditangkap, Hanip coba melawan. Alhasil polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di kaki kanannya. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya berhasil meringkus buronan kasus pencurian sepeda motor tersebut. "Benar, pelaku merupakan spesialis ranmor yang kerap beraksi di minimarket. Sasaran sendiri sepeda motor matic Honda Beat, karena mudah dijual," kata Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin diruang kerjanya, Selasa (28/3). Dia menjelaskan, berawal dari korban Sherly Hanidia (22) ingin memarkirkan motornya di rumahnya Jl Basuki Rahmat depan ruko cafe simpang kopi, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian ada dua pelaku M Hanip bersama Supriadi alias (Adi) yang sudah lebih dulu tertangkap Polisi berboncengan mengendarai sepeda motor sambil memegang kunci T sambil berkeliling. Melihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada satu unit motor Honda Beatstreet warna hitam BG 6027 ACY yang sedang terparkir. Lalu tersangka M Hanip langsung berhenti dan mengambil sepeda motor milik korban. Sedangkan pelaku Adi hanya menunggu di atas motornya. Setelah berhasil dua pelaku ini langsung kabur dan korban membuat laporan di SPKT Mapolrestabes Palembang. "Laporan, anggota kita bergerak cepat mengamankan pelaku tak jauh dari kediamannya, Ahad (27/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan diamankan, pencurian ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya," ungkap Tri. Lanjutnya, penangkapan tersangka dipimpin Iptu Joni Palapa, tak jauh dari kediamannya, Dengan barang bukti dua kunci dan handphone, spesialis curanmor minimarket ini di gelandang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka, kita dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun," jelasnya. Kepada petugas, tersangka Muhammad Hanip mengaku dirinya kabur ke Jambi dan baru tahun ini berada di Palembang. "Saya melakukan pencurian motor bersama Supriadi alias Fadil lebih dari 10 kali pak, sedangkan sama J (DPO) sekitar 13 kali dan sama T (DPO) baru sekali pak," kata tersangka Muhammad Hanip Tersangka menjabarkan, sasaran sepeda motor yang dicuri Honda Beat, karena mudah dijual. "Saya mencuri sama J (DPO) dan Supriadi, biasanya beraksi di minimarket dan semua motor curian jenisnya Beat. Lokasinya, berada di Sukarami, Lemabang dan Kemuning," tutupnya. (dey)
Melawan Saat akan Ditangkap, Buron Kasus Curanmor Ditembak
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :