PALEMBANG - Harapan bebas terdakwa Margono Mangkunegoro serta Sarimuda kandas, setelah keduanya divonis majelis hakim PN Palembang. Dalam sidang yang digelar, Jumat (25/3) sore, majelis hakim PN Palembang diketuai Yoserizal SH MH menjatuhkan pidana penjara kepada Margono Mangkunegoro selama 2,5 tahun penjara, sementara mantan calon Walikota Palembang Sarimuda dihukum 1,6 tahun penjara. Menurut majelis hakim, keduanya sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan lahan terhadap korban pelapor Setiawan Ichlas senilai Rp 26,9 miliar, dan diganjar melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis menurut majelis hakim yakni, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain serta terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. "Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Yoserizal. Diketahui, untuk vonis terdakwa Margono Mangkunegoro sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu menuntut agar terdakwa Margono dapat dihukum pidana selama 3 tahun penjara. Sementara, untuk terdakwa Sarimuda majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu menuntut agar terdakwa divonis 1,5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dengan di dampingi tim penasihat hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari, guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut. Diwawancarai usai sidang, Edi Siswanto SH penasihat hukum terdakwa Margono Mangkunegoro mengaku sangat kecewa dengan vonis yang menurutnya terlalu berat untuk terdakwa. "Namun kita akan berkoordinasi dahulu dengan klien, apakah akan mengambil upaya hukum lainnya, karena tadi kita masih menyatakan pikir-pikir," singkat Edi. Terpisah kuasa hukum terlapor M Yani Bahtera SH MH, yang turut hadir dipersidangan mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan tersebut, karena menurutnya itu adalah kewenangan majelis hakim. Untuk diketahui, kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober - Desember 2019 lalu. Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara. Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro. Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan. Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. (Fdl)
Terbukti Menipu, Hakim Vonis Sarimuda dan Margono dengan Hukuman Berbeda
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :