Aran Haryadi Tahanan Kota Paska Operasi, Hakim Minta Bukti Rekam Medis Terbaru

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel (BSB), Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (25/3/2022). Dari pantauan persidangan, Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit BSB hadir langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Sumsel. Dengan mengenakan kemeja biru muda, Aran Haryadi hanya dilakukan penahan kota, karena terdakwa Aran Haryadi sebagaimana laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam posisi pemulihan paska operasi jantung Untuk itu, sebelum JPU membacakan dakwaan, khusus untuk terdakwa Aran Haryadi majelis hakim belum menentukan sikap apakah akan dilakukan penahanan tetap di Rutan? Alasannya, karena masih menunggu bukti rekam medis pasca operasi terdakwa Aran Haryadi. "Kami menunggu rekam medis terdakwa secepatnya, dan akan menentukan sikap apakah terdakwa Aran Haryadi ini layak atau tidak dilakukan penahanan," kata hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH MH sebelum mendengarkan dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa. Dijelaskannya, bukti rekam medis yang terbaru tersebut dibutuhkan tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang saat ini telah dilakukan penahanan. Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Asri Wisnu Wardana selaku analis kredit menengah BSB dihadirkan secara online dari layar monitor sidang karena telah dilakukan penahanan di rutan Tipikor Palembang. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler