Diduga Tak Ada Izin Satgas Covid-19 dan Polsek, Hiburan Nikahan Dibubarkan Polisi

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

OGAN ILIR - Hiburan yang menyajikan aksi orgen tunggal dari OT Pesona Lubuk Sakti pada acara akad nikah salah seorang warga di Desa Tanjung Batu Seberang Kecamatan Tanjung Batu, malam tadi, terpaksa dibubarkan oleh Kepolisian Sektor Tanjung Batu. Pasalnya, acara hiburan orgen tunggal tersebut diduga tidak memiliki izin baik dari Satuan Tugas Covid-19 Pemkab Ogan Ilir maupun dari Polsek Tanjung Batu. Pembubaran acara hiburan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu, AKP Wempy Manurung. Wempy mengatakan, pembubaran itu mereka lakukan sekitar pukul 23.45 WIB. Saat akan dilakukan pembubaran, pengunjung yang sebagian besar para remaja tersebut tengah memadati acara hiburan. "Kegiatan acara akad nikah dilanjutkan resepsi pernikahan dengan hiburan memainkan orgen tunggal, tidak ada izin kegiatan baik dari Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir dan pihak Polsek Tanjung Batu," terang Wempy, Jumat (25/3). Selain membubarkan hiburan orgen tunggal, Polsek Tanjung Batu juga menyita alat-alat orgen tunggal dari OT Pesona yang memang dikenal spesialis penyaji musik remix. Alat-alat tersebut saat ini sedang diamankan di Mapolsek Tanjung Batu. "Kegiatan pembubaran kita lakukan hingga pukul 01.00 WIB dini hari dalam keadaan aman dan kondusif," lanjut Wempy. Dalam kesempatan tersebut, Wempy juga menghimbau kepada warga Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan juga Lubuk Keliat yang merupakan wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, supaya meminta izin terlebih dahulu saat akan menggelar acara hiburan. "Kita ini kan sekarang sedang gencar-gencarnya memutus rantai Covid-19, jangan sampai acara hiburan yang digelar itu menjadi ajang penyebaran virus. Tolonglah warga pahami itu," tutup Wempy.(ety)

Tags :
Kategori :

Terkait