Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Ditahan KPK

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan siapa saja tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan tahun 2018. KPK mengumumkan tersangka DID Tabanan adalah Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Staf Khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Dewa Nyoman Wiratmaja dan pejabat KPK Rifa Surya. KPK juga menahan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja. “Sore ini kami akan mengumumkan penahanan tersangka rindak pidana korupsi terkait dengan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 24 Maret 2022 yang juga disiarkan melalui sejumlah kanal media sosial KPK, seperti Youtube dan Facebook. Lili menjelaskan, sebelumya KPK juga juga telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi di Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI dan kawan-kawan. “Selanjutnya KPK mengumumkan tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti), itu adalah Bupati Tabanan periode 2010 sampai 2015 dan juga 2016 sampai 2021. Lalu IDNW (I Dewa Nyomann Wiratmaja, Red) adalah seorang dosen, RS (Rifa Surya),” kata Lili. Lili menyebut, Rifa Surya adalah mantan kepala seksi DAK Fisik II Dirjen Perimbangan Keuangan Kemekeu RI. Meski demikian, dalam konferensi pers tersebut, KPK hanya menyebutkan bahwa yang ditahan hanya Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja. Sedangkan Rifa Surya belum ditahan. “Dan untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka, masing-masing 20 hari mulai 24 Maret sampai 12 April 2022,” kata Lili. (rb/ara/yor/JPR)

Tags :
Kategori :

Terkait