PALEMBANG - Enam saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021 beri kesaksian 'kompak' pada sidang, Rabu (23/3). Saksi menyebut, pemenangan lelang proyek untuk Suhandy, kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara adalah atas perintah terdakwa Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba kala itu. Keenam saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yaitu Kabag ULP barang dan jasa Daud Amri, Ketua Pokja VI Hendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Hardiansyah, anggota Pokja Suhendro, PPTK Dian Pratama dan PPTK Frans Sapta Edward. Mereka memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai hakim Yoserizal SH MH. Dari keterangan saksi Ardiansyah, dia diperintah terdakwa Eddy Umari untuk membantu memudahkan Suhandy dalam pencairan pada termin kedua. Padahal menurutnya, belum dilakukan pengecekan progres pekerjaan termin pertama ke lokasi. "Pencairan pada termin kedua itu sebenarnya belum dapat dicairkan, karena masih ada syarat yang belum terpenuhi," ungkapnya. "Akan tetapi atas permintaan Suhandy kemudian Eddy Umari memerintahkan saya agar membantu dan mempermudah proses penandatangan proses pencairan. Padahal saya belum mengecek progres fisik kegiatan di lokasi," jelas saksi Ardiansyah. Senada juga dikatakan saksi Frans Sapta Edward, selaku PPTK yang juga mengaku bahwa dirinya diperintahkan Eddy Umari untuk mengirimkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) kepada Suhandy. "KAK dan HPS saya yang kirim ke Suhandy, karena Pak Eddy Umari bilang ke saya bantu apa yang bisa dibantu, kirimkan segera KAK dan HPS nya," ujarnya. Frans juga mengatakan, hal itu dilakukannya karena takut akan dipindah tugaskan oleh terdakwa Eddy Umari apabila tidak mengikuti perintahnya. Selain itu, para saksi dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang akui turut serta menerima sejumlah uang sebagai bentuk fee proyek dari kontraktor pemenang lelang melalui Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari. Hingga berita ini diturunkan, persidangan yang menjerat tiga terdakwa yakni Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari, masih berlangsung. (fdl)
Kasus Korupsi Proyek di Muba, 6 Saksi Sudutkan Terdakwa Eddy Umari
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :