Sidang Akhmad Najib Cs Ditunda, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Alex Langsung di Persidangan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG,- Majelis hakim Tipikor PN Palembang, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk menghadirkan enam saksi langsung diruang sidang, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya untuk terdakwa Akhmad Najib Cs. Enam saksi tersebut yakni, dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, serta empat terpidana dalam kasus yang sama yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani. "Karena mengingat, keterangan saksi kali ini sangat penting untuk didengarkan, kami perintahkan jaksa agar saksi-saksi tersebut dihadirkan langsung dipersidangan," kata hakim ketua Yoserizal SH MH saat membuka terlebih dahulu sidang, Senin (21/3). Atas perintah majelis hakim tersebut, JPU Kejati Sumsel dipimpin Azwar SH MH meminta waktu satu Minggu guna menghadirkan saksi-saksi tersebut ke persidangan secara offline. Diwawancarai usai sidang, tim JPU Azwar mengatakan, seyogyanya sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi terpaksa dilakukan penundaan sidang hingga Senin pekan depan. "Dikarenakan majelis menilai keterangan dari enam saksi yang akan kita hadirkan ini sangat penting untuk didengarkan, karena saksi ada keterlibatannya langsung dalam perkara Masjid Sriwijaya," ungkap Azwar. Untuk itu, pihaknya akan segera menjalankan penetapan dari majelis hakim yang meminta agar para saksi dihadirkan secara offline. "Namun untuk empat terdakwa tetap menjalani sidang sicara virtual dan kami akan melakukan pengamanan di PN Palembang sesuai SOP," tukasnya. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait