Vokalis Band Sisitipsi Ditangkap Kasus Narkoba, Sempat Ngeganja di Mall Summarecon

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA - Pihak kepolisian kembali meringkus publik figur terkait narkoba. Kali ini publik figur seorang vokalis band Sisitipsi bernana Muhammad Fauzan Lubis. Pelaku ditangkap usai manggung bersama bandnya di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Namun sebelum Fauzan manggung, ia terlebih dulu menggunakan barang haram itu di Mall Summarecon Mall Bekasi. “Hasil tes urinenya positif THC (tetrahydrocannbinol, kita juga amankan biji ganja yang ada di karpet mobil, xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol dan obat-obatan psikotropika,” kata Kabid Humas Polda Matro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). Dari hasil pemeriksaan, kata Zulpan, tersangka mengaku mengonsumsi ganja selama kurang lebih 12 tahun. Namun sempat terhenti sebentar ditahun 2019, kemudian ia kembali mengkonsumsinya hingga Maret 2022. “Tersangka mengaku mulai mengonsumsi dan mengenal ganja sejak tahun 2010,” ujarnya. Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Seperti diketahui, MF ditangkap bersama beberapa barang bukti narkotika di sebuah kafe di bilangan Blok M, Jakarta, Selasa (15/3) pukul 00.30 WIB dini hari. Saat menangkap MF, polisi turut menyita beberapa gram ganja dan obat-obatan psikotropika. (fir/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait