Jaksa Sodorkan Catatan Rp 2,5 Miliar Untuk Sumsel 1, Kuasa Hukum: Itu Asumsi Jaksa Saja

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yang menjerat terdakwa Alex Noerdin serta Muddai Madang, terungkap adanya barang bukti berupa catatan aliran dana sebesar Rp. 2,5 miliar untuk Sumsel 1 dan uang untuk sewa helikopter yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Syarifudin. Menanggapi hal itu, tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin menegaskan bahwa, apa yang ada dicatatan itu dari awal kasus ini bergulir tidak terbukti, namun tetap dikait-kaitkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. "Kami pertegas, terhadap barang bukti catatan aliran dana untuk Sumsel 1 senilai Rp 2,5 miliar seperti yang disebutkan oleh JPU pada saat sidang kemarin, hanyalah berdasarkan asumsi JPU saja," kata Nurmalah SH MH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin dikonfirmasi, Jumat (18/3). Didampingi penasihat hukum lainnya Waldus Situmorang, Unggul Cahyaka, Redho Junaidi, Dr Megawati Prabowo serta Ridwan Said, setelah dilihat dan diteliti tidak ada nama kliennya Alex Noerdin yang ditulis dalam catatan tersebut. “Kami menganggap bahwa catatan itu tidak benar, karena tidak ada nama Alex Noerdin yang ditulis dalam catatan tersebut," ujarnya. Ia menilai, bahwa penuntut umum dalam persidangan tersebut hanya mengkait-kaitkan saja terhadap barang bukti yang didapat dari terdakwa Syarifuddin sebuah catatan itu dengan dokumen mutasi uang oprasional proyek Masjid Sriwijaya. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (17/3) kemarin dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi yakni, Bambang E Marsono, Toni Aguswara, Angga Ariansyah, Edo Chandra, Jani Tamtomo, Joko Imam Santoso dan Ahmad Mirza. Didalam persidang tim kuasa hukum Alex Noerdin beberapa kali terlihat berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu disaat tim JPU Kejati Sumsel menyampaikan kepada majelis hakim, barang bukti catatan aliran dana sebesar Rp. 2,5 miliar untuk Sumsel 1 dan uang untuk sewa helikopter yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Syarifudin. Catatan tersebut kembali disebut dan diperlihatkan, sontak saja tim kuasa hukum Alex Noerdin langsung berdebat dan mempertanyakan kepada penuntut umum. "Pak jaksa tolong buktikan jika klien kami menerima aliran dana dalam catatan tersebut," tanya Nurmalah tim kuasa hukum Alex Noerdin. Yang kemudian dijawab oleh penuntut umum bahwa pihaknya hanya mencocokkan saja, berdasarkan barang bukti yang didapat dari terdakwa lainnya. "Kami hanya mencocokkan saja dari keterangan saksi sesuai data yang ada dalam catatan ini," ujar Jaksa kala itu. Dalam kasus ini, JPU Kejati Sumsel kembali akan menghadirkan beberapa saksi lainnya dipersidangan yang akan digelar pada pekan depan. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait