Didakwa KPK Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Dodi Ajukan Izin Mengobati Nyeri Lutut

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Bupati Musi Banyuasin (Muba) periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, turut menerima sejumlah aliran dana suap fee. Jumlahnya senilai Rp 2,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR tahun 2021. Hal itu diketahui dalam sidang perdana yang digelar diruang sidang pengadilan Tipikor PN Palembang diketuai Yoserizal SH MH. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Dodi Reza Alex yang dihadirkan secara visual, Rabu (16/3). Sebagaimana diketahui dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dodi Reza Alex Noerdin didakwa JPU diketuai Taufiq Ibnugroho dengan Primer Pasal 12 huruf a UUTPK atau Subsider Pasal 11 UUTPK jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Alhasil majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara yang akan digelar pada Rabu pekan depan. Sebelum menutup sidang, Waldus Situmorang selaku penasihat hukum terdakwa mengajukan dua surat permohonan kepada majelis hakim, yakni surat permohonan agar sidang tetap digelar secara online, serta surat permohonan untuk berobat. Diwawancarai usai sidang, Waldus Situmorang mengaku tidak mengajukan eksepsi dengan langsung pembuktian perkara, karena menginginkan agar perkara yang menjerat kliennya cepat selesai. "Sementara terkait pengajuan permohonan berobat, karena memang kondisi kesehatan Dodi Reza Alex Noerdin menderita nyeri pada lutut, sehingga diharuskan untuk menjalani pengobatan," ungkap Waldus. Menurutnya permohonan izin berobat tersebut telah disetujui oleh KPK, namun ketua majelis hakim menginginkan agar ada jadwal dari dokter yang menanganinya. Ditanya, terkait permohonan izin agar sidang diadakan tetap secara online, ia menjawab hal yang sudah umum mengingat situasi dan kondisi Pandemi 19, untuk pemindahan status penahanan kembali dijawabnya masih tergantung dari jaksa KPK. Terpisah, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho membeberkan sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. "Untuk sidang selanjutnya dalam pembuktian perkara sebagaimana BAP ada 80 saksi, namun itu tentunya akan kita pilah pilih lagi," tukasnya. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait