BPJS Kesehatan Syarat Peralihan Hak Jual Beli Tanah Memberatkan Masyarakat

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - BPJS Kesehatan mulai Maret resmi berlaku sebagai syarat permohonan peralihan hak tanah karena jual beli. Tertuang dengan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Menindaklanjuti perihal itu, anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Jauhari mengungkapkan, syarat yang diberlakukan oleh pemerintah tersebut memberatkan masyarakat dalam berurusan. "Syarat ini jelas memberatkan masyarakat, membuat ribet dalam berurusan dan tidak ada hubungan BPJS kesehatan dengan jual beli tanah," terang dia dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada Sumeks. Co, Kamis (10/3). Dia menegaskan, pemberlakuan syarat BPJS kesehatan dalam permohonan peralihan hak jual beli itu mempersulit masyarakat, bukannya segala urusan masyarakat harus dipermudah. Tetapi ini dipersulit. "Kami menolak kebijakan BPJS kesehatan dijadikan syarat dalam peralihan hak jual beli tanah ini sama dan senada dengan PKS pusat otomatis di kabupaten/kota juga, ya karena tidak relevan dan mempersulit masyarakat," jelasnya. Lanjutnya, masyarakat banyak yang protes dengan diberlakukannya persyaratan BPJS ini dalam jual beli tanah. Sebenarnya pemerintah jangan seperti ini. "Kami melihat melihat ini mempersulit masyarakat dan secara pribadi juga sangat tidak setuju karena tidak nyambung," tandasnya. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait