Hakim Sakit, Alex Noerdin dkk Urung Disidang

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Dua sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya serta jual beli gas PDPDE Sumsel, yang menjerat empat terdakwa yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan, kembali alami penundaan sidang. Penundaan sidang yang seyogyanya digelar Kamis (10/3) mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU Kejagung RI, dikarenakan ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH berhalangan hadir. "Persidangan kita tetapkan ditunda hingga Kamis pekan depan, dikarenakan ketua majelis hakim saat ini dalam kondisi sakit," kata hakim Yoserizal yang membuka terlebih dahulu penundaan sidang. Ia berharap terutama pada JPU Kejagung RI, agar pada sidang selanjutnya saksi-saksi yang hari ini dihadirkan dapat dihadirkan kembali dipersidangan pekan depan. "Dan kalau bisa Minggu depan lebih dari sepuluh saksi sekaligus dihadirkan saja langsung, agar dapat mengefisiensi waktu sidang yang tertinggal," ungkap Yoserizal sebelum menutup sidang. Sebelum menutup sidang, salah satu jaksa Kejagung RI mengatakan bahwa ada persidangan dua perkara tersebut menghadirkan tujuh orang saksi. Usai penundaan sidang, Redho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said SH mengaku tidak kecewa dengan penundaan sidang, karena memang mengingat alasan kesehatan hakim ketua dalam kondisi tidak baik. Sementara Supriadi Renhoat SH, salah satu tim penasihat hukum terdakwa Muddai Madang belum mau dimintai tanggapan seputar penundaan persidangan terhadap kliennya. "Nanti dulu saja tanggapannya, karena kan ditunda, Minggu depan saja ya wawancaranya," kata Supriadi sembari berlalu dari wartawan. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait