Serang Polisi dengan Parang, DPO Ini Terpaksa Ditembak

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Setelah buron selama enam bulan akhirnya pelaku Anang Dok alias Anang (49), warga dusun IV desa Batun Baru, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI ditangkap tim macam Komering Polsek Jejawi, Kamis (3/3). Pelaku ini merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di areal persawahan di dusun I desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi OKI, pada 13 Agustus 2021 sekira pukul 04.30 Wib. "Untuk pelaku ini dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh anggota saat ditangkap di rumahnya. Pasalnya melawan anggota dengan membacok pakai parang, " terang Kapolsek Jejawi, Iptu Avif Pinarcoyo, saat dikonfirmasi Sumeks. Co, Kamis (3/3). Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku Anang yang sebagai petani ini setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku di rumahnya. Setelah memastikan pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Aksi pelaku ini terjadi Agustus 2021 lalu di areal persawahan di dusun I desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi OKI. Dari aksinya berhasil mendapatkan mesin pompa air milik kelompok tani desa Tanjung Aur senilai Rp 3 juta. "Dalam aksinya pelaku dengan temannya berjumlah 4 orang masuk areal persawahan kemudian menodongkan senjata api kearah korban Adeh dan Resdi yang sedang menjaga pompa air sedang terpasang mengalirkan Air sungai kearah persawahan milik anggota kelompok Tani sebanyak 5 unit, " jelas Kapolsek. Selanjutnya, usai aksinya pelaku bersama temannya langsung membawa hasil curian. Setelah itu pelaku Anang buron hingga akhirnya tertangkap. "Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Jejawi guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait