Soal Aturan Toa Masjid, Ini Kata HD

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, kini berpendapat mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam surat edaran terbaru itu, Menag Yaqut mengatur mengenai batas maksimal volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara masjid dan musala. Berdasarkan aturan dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang. Terjait hal itu, HD berpendapat bahwa sebagai seruan muslim untuk melaksanakan salat, sudah semestinya azan harus dilakukan sebaik mungkin. "Azan ini kan adalah upaya mengajak yang dilakukan umat Islam untuk menunaikan shalat. Tentu ajakan itu harus dilakukan dengan indah, mungkin mulai dari merdunya suara adzan hingga kualitas pengeras suaranya" Kata Herman Deru ketika diwawancarai di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (25/02). Akan tetapi HD tidak berpendapat terkait pengaturan batas maksimal volume dan kualitas suara yang dihasilkan oleh pengeras suara masjid atay musala, ia tidak berkomentar lebih mengenai aturan tersebut karena dirinya mengaku kurang mengerti. "Untuk masalah pengaturan pengeras suara itu saya kurang mengerti ya, jadi belum berani memberikan komentar," tukasnya. (Mg01)

Tags :
Kategori :

Terkait