Geledah BPN Palembang, Pidsus Kejari Palembang Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Gratifikasi PTSL

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG,- Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kembali melakukan serangkai penyidikan guna melengkapi berkas dan mencari barang bukti terkait perkara dugaan korupsi gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas serta dokumen dan satu unit komputer di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Jumat (25/2). Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung SH, membenarkan telah melakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen serta satu unit komputer guna menemukan barang bukti yang menjerat dua tersangka oknum ASN berinisial AZ dan JK. "Penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen serta satu unik komputer itu, yang kami menduga masih ada keterkaitan langsung dengan dua tersangka tersebut," ujar Hendy. Sejauh ini, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan perkara, dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. "Sudah dilakukan pemeriksaan saksi lebih kurang 70 saksi yang telah kita periksa," ungkapnya. Lebih lanjut dikatakannya, untuk nilai kerugian negara yang dilakukan oleh dua tersangka, saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel. "Nanti akan diinfokan bila sudah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019. Dua tersangka itu yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019. Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019. Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait