PALEMBANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi satu orang warga negara asing (WNA) asal Cina. Warga Cina yang berinisial LJ itu Kamis (24/2) sekitar pukul 10.00 WIB sudah diterbangkan ke Bandara Soekarno-Hatta dari SMB II Palembang. "WNA ini menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ternyata melakukan pekerjaan di Banyuasin sejak 21 bulan Februari 2021," ujar Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, kepada awak media, Kamis (24/2) siang. AMY diamankan saat berada di Banyuasin Sumsel, Rabu (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB. WNA ini telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM di Kabupaten Banyuasin Sumsel. Dirinya menuturkan, bahwa awalnya LJ ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda. "WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga kita langsung terpaksa di deportasi dan masuk daftar cekal," ungkap Mohammad Ridwan. Atas hal tersebut lah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal ke yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp 1 juta. Atas ulahnya juga, melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap LJ tersebut yang berjenis kelamin laki-laki. (dey)
11 Bulan Lebih Jadi Pegawai Banyuasin Sumsel, WNA Cina Dideportasi
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :