JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2) sore. Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan melaporkan Gus Yaqut terkait kasus dugaan penistaan agama. Gus Yaqut diduga melanggar UU ITE dan Pasal 156a KUHP terkait pernyataannya yang membadingkan suara azan dengan suara anjing. Roy Suryo membagikan press release KPI yang akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Gus Yaqut. “Saya dikonfirmasi banyak pihak, apakah benar press release dari KPI/Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA,” kata Roy Suryo, dikutip dari akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Kamis (24/2). Ia mengaku telah mengumpulkan bukti berupa rekaman video Gus Yaqut membandingkan suara azan dengan suara anjing. “InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metrojaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya & pemberitaan media media. AMBYAR!,” tegas Roy Suryo. Awalnya Roy Suryo menganggap pemberitaan di media online terkait pernyataan Gus Yaqut hanya clickbait. Setelah dicek, ternyata benar. “Tadinya sempat saya kira ini hanya “clickbait” media (untuk mendapat perhatian saja). Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6 pun menuliskan hal yang sama, apakah layak suara Muadzin -yang mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dengan Gonggongan Anjing?,” kata Roy Suryo. Pernyataan Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. (one/pojoksatu)
Punya Bukti Rekaman, Roy Suryo Siap Laporkan Menag Gus Yaqut ke Polda Metro
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :