Dibuntuti Pelaku, Guru SD di Tugumulyo Dijambret, Kini Pelakunya Ditangkap

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MUSI RAWAS - Yudi Prayoga (40), petani, warga Dusun II, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas harus mendekam di Mapolres Musi Rawas.  Dia ditangkap oleh tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo di rumahnya, Selasa (22/2), sekitar pukul 17.15 WIB. Yudi ditangkap, diduga menjambret bersama rekannya Jaya, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korbannya seorang guru sekolah dasar (SD), Mawati Tampubolon, warga Dusun IV, Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kejadianya, di dekat Taman Bunga, Jalan Poros Tugumulyo, Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (19/1) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.  Saat itu korban mengendarai sepeda motor honda scoopy, dari Desa P2 Purwodadi, akan pulang ke rumah. Tiba di TKP, datang dari arah belakang, dua orang pelaku, dengan mengendarai satu sepeda motor bebek metic. Lalu sepeda motor yang dikendarai Jaya (DPO) sengaja memepet kendaraan korban, sementara tersangka Yudi, yang duduk dibonceng langsung menjambret. Kedua pelaku berhasil menarik dan mengambil tas jinjing warna merah merk "Martin" milik korban. Yang saat itu di letakkan di atas motor bagian depan. "Dua pelaku saat itu berhasil kabur, ke arah Desa F Trikoyo," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (23/2).  Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo. LP/B - 06 /I/2022/SPKT/Res Mura/sek tgm/Sumsel/ tanggal 20 januari 2022.  "Modusnya kedua pelaku, terlebih dahulu membuntuti korban, dilihat situasi sepi, pelaku memepet korban dan langsung mengambil paksa tas milik korban. Yang isinya ada HP Vivo Y 20 dan barang-barang lainnya," pungkas Kasat. (cj17)

Tags :
Kategori :

Terkait