Satu Karung Milik S, Membuka Tabir Ladang Ganja 2 Hektar di Madina

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MEDAN – Ladang ganja seluas 2 hektare kembali ditemukan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh personel Polda Sumut dan Polres Madina. Polisi lebih dulu jalan kaki 5 jam ke lokasi. Sesudah ditemukan, Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal mengaku telah memusnahkan dua hektare ladang ganja siap panen di Kabupaten Madina tersebut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi menjelaskan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina yang menerima informasi tanaman ganja itu, langsung melakukan pengembangan ke Pegunungan Tor Mangompang dengan waktu tempuh selama 6 jam. Perinciannya, satu jam menggunakan mobil dan lima jam jalan kaki. “Pemusnahan ladang ganja di Kabupaten Madina, merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan narkotika,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/2) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan di lokasi perbukitan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sabtu (19/2). “Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja yang usia tanam enam sampai tujuh bulan, dengan tinggi satu sampai dua meter kami musnahkan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (20/2). Menurut Kombes Hadi, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka S. Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka S berupa satu karung ganja seberat 4.000 gram. “Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja itu berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang, Kabupaten Madina,” ucapnya. Turut hadir dalam pemusnahan ladang ganja tersebut, personel TNI, Pemkab Madina, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Madina, tokoh masyarakat, dan penggiat antinarkoba. (jpnn/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait