Polisi Periksa Pemilik Gudang yang Timbun 1 Juta Kilogram Minyak Goreng

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MEDAN - Polda Sumatera Utara memanggil tiga pemilik gudang yang melakukan penimbunan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg). Minyak goreng tersebut disimpan di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, selain memanggil pemilik gudang, jajarannya juga melakukan monitoring dangan mendatangi tiga gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang. Ketiga gudang yang didatangi itu adalah PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 buah. Kemudian di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 buah. Sedangkan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak. “Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ujar John kepada wartawan, Sabtu (19/2). John mengatakan, pada Senin (21/2), penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. "Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses," kata John. (rmol.id)

Tags :
Kategori :

Terkait