Anak di Bawah Umur Hamil di Luar Nikah Tak Boleh Dinikahkan, Ini Kata Komnas PA

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA - Dorongan Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk tidak menikahkan pelajar atau anak di bawah umur yang hamil di luar nikah, mendapat respon dari Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait. Airst menilai, kebijakan tersebut adalah keputusan yang sejalan dengan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, dimana anak sebelum berusia 19 tahun tidak boleh dinikahkan. Sebab, menurut Aris, pernikahan anak usia dini, selain akan bermasalah dalam hal pendidikan,juga berdampak buruk meningkatnya risiko stunting, dan perceraian. Bahkan pemasalahan kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis. “Saya kira itu merujuk dari UU perkawinan bahwa tidak dibenarkan anak di bawah umur itu menikah. Awalnya itu kan anak perempuan boleh menikah jika ada dispensasi dari lembaga perkawinan dan pengadilan,” kata Arist Merdeka Sirait Sabtu (19/2/2022). Dia meminta para pelajar dan anak di bawah umur untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sebab jika hamil, tentu akan sangat menyulitkan. Apalagi ada ketentuan UU No 16 Tahun 2019 yang secara tegas melarang perkawinan anak. “Karena banyak anak berusia 16 atau 17 tahun hamil. Maka tidak dibenarkan berdasarkan UU untuk dinikahkan. Jadi sudah benar langkah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan memberikan pernyataan tidak boleh menikahkan,” tuturnya. Arist Merdeka Siarait menilai, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mewakili negara hadir untuk memastikan adanya perlindungan bagi perempuan dan anak. Sebab data-data menunjukkan kehamilan di luar nikah yang terjadi di kalangan pelajar dan anak di bawah umur cukup tinggi. Arist menilai data-data tersebut sudah masuk ke tahap menakutkan. Dia berpandangan, demi kepastian hukum supaya berlaku setara untuk semua, pihak pengadilan seharusnya tidak mengizinkan perkawinan anak di bawah umur sekalipun telah dimintakan dispensasi. “Pengadilan seharusnya tidak memberikan dispensasi apapun ketika (yang mau menikah) masih berusia di bawah 18 tahun,” tuturnya. Dia mewanti-wanti para orang tua atau lembaga perkawinan untuk tidak coba-coba menikahkan anak di bawah umur. Karena menurutnya, ada konsekuensi pidana jika hal itu nekat tetap dilakukan. ”Tetap tidak boleh dan itu tindakan melanggar hukum dan ada ketentuan pidananya. Baik orang tua, anggota masyarakat, lembaga perkawinan apakah KUA atau lainnya di Indonesia,” paparnya. (jpg/radar bogor)

Tags :
Kategori :

Terkait