Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Miliki Kekuatan Hukum Tetap

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

KAYUAGUNG - Sejumlah Barang Bukti/Barang Rampasan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kejari OKI, Jumat (18/2). Dalam pemusnahan itu dihadiri perwakilan Polres OKI, Kodim 0402/OKI-OI, BNNK OKI, Pengadilan Negeri Kayuagung, pemerintah Kabupaten OKI dan instansi terkait. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkoba jenis Sabu sebanyak 115 bungkus dengan berat total 600 gram. Untuk Pil ekstasi sebanyak 214 butir, kemudian senjata api rakitan (senpira) sebanyak 25 pucuk dan 35 buah senjata tajam berbagai jenis. Termasuk barang-barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan Handphone. Pemusnahan BB atas perkara sejak April 2021 hingga Februari 2022 dengan jumlah perkara sebanyak 114 perkara. Dalam pemusnahan itu barang haram jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dicampur air deterjen lalu diblender dan dimasukkan dalam subsitank toilet. Sedangkan senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak/dipotong menggunakan gergaji besi gerinda sehingga tidak dapat digunakan lagi dan dikubur. Lalu barang bukti lainnya dibakar. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini semuanya telah memperoleh hukum tetap, berasal dari periode April tahun lalu hingga Februari tahun ini. "Jumlahnya 114 perkara, untuk barang bukti sabu-sabu paling banyak dengan 90 perkara, termasuk BB perkara tindak pidana Undang-Undang darurat yaitu senpira dan sajam," terang Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengelolan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Andi Supriyadi SH MH. Dikatakan Kajari, pemusnahan ini dilakukan guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berhak dipergunakannya. Lanjutnya, tindak pidana perkara di Kabupaten OKI banyak sehingga pemusnahan akan dilakukan secara berkala dan terus menerus. Adapun rincian dari perkara barang bukti yang dimusnahkan kali ini yaitu 90 perkara tindak pidana narkotika, 10 perkara tindak pidana kepemilikan senjata api, 10 perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam dan 4 perkara tindak pidana lainnya. (nis)

Tags :
Kategori :

Terkait