Jaksa KPK Tuntut Penyuap Bupati Muba Tiga Tahun Penjara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi atas nama Suhandy, terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba) serta sejumlah pejabat lainnya pada dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021. Adapun agenda sidang yang digelar kali ini, Kamis (17/2) yakni mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH. Dalam amar tuntutan JPU KPK RI, menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat dihukum pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dikarenakan, menurut Jaksa KPK RI terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pertimbangan memberatkan yang memberatkan tuntutan pidana menurut JPU KPK RI bahwa perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Sementara, hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap koperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan," kata jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho SH MH. Usai membacakan tuntutan pidana, terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dengan didampingi tim penasihat hukum, diberikan waktu satu Minggu untuk menyampaikan pledoi, baik secara tertulis maupun lisan dari terdakwa Suhandy. Menanggapi tuntutan pidana tiga tahun tersebut, Titis Rachmawati SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Suhandy menilai tingginya tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut. "Ada sebagian kami sependapat dengan penuntut umum, dan ada yang tidak sependapat, itu nanti akan kami ungkap saat pembacaan pledoi," kata Titis diwawancarai usai sidang tuntutan pidana, Kamis (17/2). Ia sedikit membeberkan, bahwasanya berdasarkan fakta persidangan terdakwa Suhandy tidak pernah berhubungan langsung menyerahkan sejumlah aliran dana kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. "Yang ada hanya, menyerahkan kepada Eddy Umari serta Herman Mayori, itulah yang nanti akan kita gali dalam pledoi nanti, mudah-mudahan majelis hakim nanti dapat lebih cermat mencari kebenaran materil sebagaimana yang dialami klien kami," tukasnya. Terpisah, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho menilai tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya, dikarenakan terdakwa akui sendiri telah memberikan sejumlah aliran dana guna memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Muba. (Fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait