PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 10 tahun 2022 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam pengendalian COVID-19. "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang," kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo usai rapat bersama forkopimda di rumah dinas wako, Selasa (15/2). Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 3 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 50 persen. Sedangkan tempat wisata dan tempat keramaian selama PPKM Level 3 ini minimal 50 persen. "Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat kota Palembang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama COVID-19 PPKM Level 2 di Palembang, intinya jangan lengah. (dey)
Palembang Resmi Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya…
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,14:30 WIB
Bibir Kering? 1 Oles Pelembab Bibir Langsung Nampol
Minggu 26-07-2026,15:25 WIB
Harga PS5 Melonjak di Sejumlah Negara, Ini Alasan Sony Ambil Keputusan
Minggu 26-07-2026,16:30 WIB
Kemeja Santai: Simbol Fashion Praktis dan Stylish!
Minggu 26-07-2026,17:30 WIB
Ngorok Bisa Picu Stroke? Ini Fakta Medisnya!
Senin 27-07-2026,12:00 WIB
7 Smartphone Kencang 2026, Budget Friendly Banget!
Terkini
Senin 27-07-2026,14:05 WIB
Earphone Nirkabel Jadi Senjata Andalan Gen Z untuk Temani Aktivitas Harian
Senin 27-07-2026,12:00 WIB
7 Smartphone Kencang 2026, Budget Friendly Banget!
Minggu 26-07-2026,17:30 WIB
Ngorok Bisa Picu Stroke? Ini Fakta Medisnya!
Minggu 26-07-2026,16:30 WIB
Kemeja Santai: Simbol Fashion Praktis dan Stylish!
Minggu 26-07-2026,15:25 WIB