Palembang Resmi Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya…

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 10 tahun 2022 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam pengendalian COVID-19. "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang," kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo usai rapat bersama forkopimda di rumah dinas wako, Selasa (15/2). Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 3 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 50 persen. Sedangkan tempat wisata dan tempat keramaian selama PPKM Level 3 ini minimal 50 persen. "Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat kota Palembang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama COVID-19 PPKM Level 2 di Palembang, intinya jangan lengah. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait