PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 10 tahun 2022 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam pengendalian COVID-19. "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang," kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo usai rapat bersama forkopimda di rumah dinas wako, Selasa (15/2). Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 3 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 50 persen. Sedangkan tempat wisata dan tempat keramaian selama PPKM Level 3 ini minimal 50 persen. "Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat kota Palembang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama COVID-19 PPKM Level 2 di Palembang, intinya jangan lengah. (dey)
Palembang Resmi Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya…
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,15:37 WIB
iPhone 18 Pro Max Burgundy Resmi Diperkenalkan, Ini Spesifikasi dan Perkiraan Harganya
Kamis 24-09-2026,18:44 WIB
Samsung Galaxy S26 FE Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Kamera 50MP dan Galaxy AI
Kamis 24-09-2026,16:32 WIB
HP Kamera Terbaik Tahun 2026: Spesifikasi Lengkap dan Harganya
Kamis 24-09-2026,22:39 WIB
Sekolah Tak Lagi Sama, Era Digital Ubah Cara Belajar Generasi Muda
Kamis 24-09-2026,19:41 WIB
Infinix Note 60 Ultra Resmi Jadi Raja Baru Seri Note, Bawa Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
Terkini
Jumat 25-09-2026,14:40 WIB
PlayStation 5 Slim Makin Ringkas, Ini Spesifikasi dan Kisaran Harganya
Jumat 25-09-2026,13:51 WIB
iPad Pro M5 Resmi Jadi Tablet Premium Apple, Ini Harga dan Spesifikasinya
Kamis 24-09-2026,23:37 WIB
Dunia Kampus, Dunia Digital: Mahasiswa Masa Kini
Kamis 24-09-2026,22:39 WIB
Sekolah Tak Lagi Sama, Era Digital Ubah Cara Belajar Generasi Muda
Kamis 24-09-2026,21:50 WIB