PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 10 tahun 2022 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam pengendalian COVID-19. "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang," kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo usai rapat bersama forkopimda di rumah dinas wako, Selasa (15/2). Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 3 untuk mall, tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 50 persen. Sedangkan tempat wisata dan tempat keramaian selama PPKM Level 3 ini minimal 50 persen. "Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat kota Palembang untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama COVID-19 PPKM Level 2 di Palembang, intinya jangan lengah. (dey)
Palembang Resmi Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturannya…
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,17:03 WIB
Asus Pad Meluncur: Layar OLED 144 Hz dan Baterai Super Badak Siap Manjakan Mata!
Jumat 05-06-2026,15:02 WIB
Dari Rapat ke Genangan Air: Sepatu Sandal Karet Ini Penyelamat Penampilan Formalmu!
Sabtu 06-06-2026,12:03 WIB
Tablet Layar Dewa! ASUS Pad Resmi Meluncur Tantang Dominasi Pasar Global!
Terkini
Sabtu 06-06-2026,12:03 WIB
Tablet Layar Dewa! ASUS Pad Resmi Meluncur Tantang Dominasi Pasar Global!
Jumat 05-06-2026,17:03 WIB
Asus Pad Meluncur: Layar OLED 144 Hz dan Baterai Super Badak Siap Manjakan Mata!
Jumat 05-06-2026,15:02 WIB
Dari Rapat ke Genangan Air: Sepatu Sandal Karet Ini Penyelamat Penampilan Formalmu!
Jumat 05-06-2026,12:02 WIB
Tren Baru Kaum Rebahan Elegan, Dudukan Handphone Fleksibel yang Bikin Produktivitas Meroket
Kamis 04-06-2026,17:45 WIB