PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang akhirnya menolak gugatan Praperadilan yang diajukan selebgram, Al Naura Karima Pramesti. Diketahui, Naura ditahan dalam kasus dugaan penipuan investasi bisnis butik. Penetapan penolakan gugatan prapedailan dinacakan hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, Senin (14/2). Hadir tim kuasa hukum tersangka Naura, sebagai pemohon praperadilan, serta kuasa hukum dari Bidkum Polda Sumsel, selaku termohon. Dalam penetapannya, hakim menyatakan surat perintah penyelidikan pihak termohon (polisi) sudah sesuai prosedur. Upaya penyidikan kasusnya juga dilakukan oleh pihak termohon secara sah. "Bahkan sebelum meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan juga telah melalui aturan yang berlaku," jelas hakim. "Oleh karena itu, bukti surat serta saksi tidak relevan lagi, untuk permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Edi Saputra Pelawi dalam penetapannya. Menanggapi hal itu Welly Anggara SH pengacara korban pelapor mengatakan, penetapan hakim sesuai harapan mereka. "Ya, sesuai harapan kami, tentunya kedepan kasus ini akan terus dilanjutkan,"katanya Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian. Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan. "Saya rasa tidak ada lagi damai. Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan,"pungkasnya Terpisah Hendra Jaya SH MH, kuasa hukum Al Naura mengatakan, pihaknya menerima keputusan yang diberikan hakim. Namun kedepannya mereka akan melakukan upaya hukum lainnya yakni proses hukum keperdataan. "Tentunya kami menerima putusan hakim. Kedepannya kita akan coba jalur penyelesaian secara perdata," jelasnya. Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan investasi bodong terkuak di Palembang ternyata terlapor merupakan selebgram atau influencer. Berdasarkan informasi total aksi penipuan dilakukan terlapor mencapai ratusan juta. Aksi itu diketahui setelah salah satu korban membuat laporan ke Polsek IB I dengan nomor : STPL / 564-B1/ IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Septalia Furwani SH MH kliennya berinisial CB merupakan karyawan BUMN telah menjadi korban. Lalu pihaknya melaporkan terlapor merupakan selebgram dengan akun instagram @alnauraakp. (fdl)
Gugatan Praperadilan Selebgram Palembang Kandas!
Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Editor : Admin 07
Kategori :