Nyambi Jualan Sabu, PK Kontraktor Diamankan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MUSI RAWAS - Dia PK kontraktor dari PT Bina Sains. Namun nyambi jualan sabu. Karena ulahnya itu, kini Angga Saputra (25), warga yang tinggal di Perumahan Pondok 3 PT Bina Sains Cemerlang, Dusun IV Desa Sungai Pinang, Kecamata Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Angga ditangkap di rumahnya, oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis (10/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, pada saat digeledah ditemukan barang bukti (BB). Yakni berupa dua bunkus plastim klip berukaran sedang dan dua bungkus ukuran kecil, yang masing-masing berisi narkoba jenis sabu. "Total ada 8,05 gram," kata AKP Herman Junaidi, Ahad (13/2) . Dia menjelaskan barang bukti (BB) ditemukan dalam lemari kamar tersangka. Tersangka pun mengaku barang haram tersebut miliknya. Penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering salah gunakan narkoba, dan edarkan narkoba. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.(cj17)

Tags :
Kategori :

Terkait