PN Palembang Gelar Sidang Praperadilan Selebgram Alnaura

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Hakim Pengadilan Negeri Palembang gelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan selebgram Al Naura Karima Pramesti, Senin (7/2). Diketahui, Al Naura ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi butik yang dilaporkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu. Sidang hari ini tim kuasa hukum Naura hadir sebagai pemohon dan Bidkum Polda Sumsel selaku termohon hadir dihadapan hakim Eddy Pelawi Syahputra SH MH. Agenda sidang pembacaan permohonan atau gugatan dari pihak pemohon. Usai sidang, Hendra Jaya SH selaku kuasa hukum Naura menjelaskan, praperadilan diajukan terkait status kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I, Palembang. "Kami ajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang," tegas Hendra Jaya. Pada intinya, pihaknya hanya memohon penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah, karena tidak mencukupi dua alat bukti yang cukup. "Kami berharap agar permohonan Pra penetapan tersangka klien kami ini dapat dikabulkan oleh hakim PN Palembang," harapnya. Dikonfirmasi terpisah, Bidkum Polda Sumsel AKP Darmansyah SH MH mengaku, dalam penetapan tersangka semua sudah sesuai hasil penyelidikan hingga penyidikan telah sesuai amanat dari peraturan nomor 6 tahun 2019 pasal 2 ayat 2. "Dari peraturan itu dijelaskan, praperadilan menilai aspek formil bukan materil, aspek formilnya yakni telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka sebagaimana pasal 184 KUHP," ujar Darmansyah. Untuk itu, ia meyakini penetapan tersangka Alnaura dalam perkara ini telah berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk diketahui, selebgram Alnaura dilaporkan atas kasus investasi butik dan pakaian yang diduga bodong. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korbannya hingg mencapai angka ratusan juta rupiah. Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya. CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 sampai 10 persen per bulan, tapi tak kunjung direalisasikan. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait