Terjadi Lagi, Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

MUSI RAWAS - Terjadi lagi. Ayah setubuhi anak tiri. Kali ini ayah tiri yang bejat adalah Suryanto alias Togok (42), warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Korbannya FJU (16), saat ini pelajar kelas II, SMK di Musi Rawas. Atas ulah ayah tiri bejat tersebut, korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan. Peristiwa ini terungkap saat korban bercerita, perbuatan ayah tirinya keluarganya (adik ibu kandungnya), lalu oleh keluarganya dilaporkan ke Polsek Muara Kelilingi, Jumat (4/2) lalu. Atas laporan itu anggota Polsek Muara Kelingi lansung mengamankan tersangka, kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim, Polres Musi Rawas. Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan telah melakukan penyidikan dan meriksa saksi dan korban serta tersangka. Dari situ diketahui informasi bahwa tersangka telah bebuat asusila terhadap korban sejak 2018 lalu, saat itu korban masih duduk di kelas II SMP. Korban memang tinggal bersama ibu kandungnya di rumah ayah tirinya di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas. Mulanya pelaku mencabuli korban dengan cara meraba tubuh korban saat tidur siang dan kemudian pelaku memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban. "Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hampir seminggu sekali. Sehingga korban sering merasa sakit di bagian kemaluannya," jelas Kasat, Ahad (6/1). Semakin kesini, perbuatan tersangka semakin parah. Dia sudah mulai memaksa korban untuk telanjang dan terlentang diatas kasur. Pelaku menyetubuhi korban saat ibu korban tidak berada di rumah. "Parahnya lagi, tersangka mengulangi perbuatannya hampir setiap pekan," katanya. Korban, kata Kasat lagi, sebenarnya pernah bercerita kepada ibu kandungya, Sukma Leni, namun ibu kandung korban tidak percaya. Disamping itu, korban juga mendapat ancaman dari ayah tirinya, yakni akan menyita HP korban, yang biasa dijadikan belajar daring, jika bercerita tentang perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut. Hingga Oktober tahun 2021 lalu, tersangka masih terus melakukan perbuatannya. Saat itulah korban kemudian merasa tidak tahan dan pada 2 Februari 2022 lalu, korban bercerita kepada keluarga-nya, Jalil (32), yang merupakan adik dari ibu kandungnya. Kemudian 4 Februari 2022, adik ibu korban, melaporkan apa yang dialami kepoknaanya itu ke Polsek Muara Kelingi.cj17 ad

Tags :
Kategori :

Terkait