Istri Bangun Kesiangan, Lalu Dipukuli Sampai Mati

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

BANJARMASIN – Zakaria, 30 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Fatmawati, 60 tahun. Keduanya adalah pasangan suami istri. Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo mengatakan, saat diinterogasi, Zakaria mengakui dialah yang menghabisi istrinya. “Dengan jujur dia menceritakan kronologinya. Motifnya sepele, karena korban tak kunjung mau bangun dari tidurnya,” ujarnya dalam konferensi pers di mapolsek, kemarin (4/2). Rabu (2/2) malam, keduanya menggelar pesta miras oplosan. Saat teler, mereka sempat cekcok. Pelaku kemudian meminta korban membelikan alkohol tambahan, hingga mereka berpesta ria hingga Kamis (3/2) pagi. “Sama-sama mabuk berat, mereka tertidur sekitar jam 7 pagi. Tidur berdampingan,” tambah Susilo yang didamping Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra. Baca Juga :  Tanpa Perasaan Bersalah, Pelaku Mereka Ulang Pembunuhan Lansia Jam 11 siang, Zakaria bangun lebih dulu, dan ia mencoba membangunkan Fatmawati. Tak kunjung bangun, ia memukuli istrinya sampai tubuhnya lebam dan tulang rusuknya patah. “Pengakuannya, dia enam kali memukul. Lalu, mengambil gunting kuku dan menusuk dagunya,” lanjutnya. Tak kuasa menahan siksaan, korban meregang nyawa. Sesaat kemudian, Zakaria panik dan berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Polisi menjadikan gunting kuku di TKP sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana. “Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” sebut Susilo. Diwartakan sebelumnya, Kamis (3/2) siang pedagang Pasar Niaga geger. Mayat Fatmawati ditemukan di eks Bioskop Cempaka. Menurut keterangan ketua RT dan RW setempat, pasangan ini sering mabuk-mabukan. (lan/at/fud/radarbanjarmasin)

Tags :
Kategori :

Terkait