Kasus KTP-el, KPK Tahan Mantan Dirut Percetakan Negara

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan dua tersangka pengembangan perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan pengembangan perkara dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yaitu, Miryam S Haryani (MSH) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019; Paulus Tanos (PLS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhy Wijaya (IEW) selaku Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PRNI); dan Husni Fahmi (HF) selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-EL pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022," ujar Lili kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (3/2). Kedua tersangka kata Lili, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (rmol.id)

Tags :
Kategori :

Terkait