Cekcok Mulut Berujung Tersangka, Polrestabes Digugat Praperadilan

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Ismelita melalui tim kuasa hukumnya, H Saiman mempraperadilkan Polrestabes Palembang ke pengadilan, Kamis (3/2). Kedua belah pihak, baik Ismelita selaku pemohon diwakili tim penasihat hukum serta Bidkum Polda Sumsel, selaku termohon hadir di ruang sidang lantai dua Pengadilan Negeri Palembang. Sidang dengan hakim tunggal, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi, Rizka Fadli Saiman mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka. "Klien kami tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pasal 310 KUHP. Padahal saksi memberikan keterangan palsu yang disuruh pelapor. Karena tidak ada sama sekali ucapan kasar klien kami kepada pelapor,” ujarnya Dikatakannya laporan itu dibuat pelapor Septari Citra Mulanda sudah lama yakni, pada tanggal 2 Febuari 2021 silam dengan nomor : LBP/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT dan selanjutnya IM ditetapkan sebagai tersangka. “Atas itulah kami mengajukan gugatan praperadilan, agar hakim dapat meninjau ulang dan dilakukan rekonstruksi," tegasnya. Dengan telah dilayangkannya praperadilan ini lanjut Rizka, kami berharap kepada hakim agar dapat diterima dan mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP oleh Kepolisian Resor Kota Besar Palembang (POLRESTABES PALEMBANG) sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : SK/353/XII/2021/Reskrim tertanggal 17 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya. Kemudian pihaknya juga berharap agar hakim dapat menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon dalam perkara tersebut. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum kepada pemohon dalam perkara tersebut dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. Perkara ini diketahui, bermula pada 14 Januari 2021 di kantor PU Bina Marga Sumsel pukul 11.12 WIB. Hal itu bermula antara pelapor dan terlapor terjadi cekcok mulut, yang berbuntut terjadinya laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait