Alex Noerdin Tidak Ajukan Eksepsi dan Minta Sidang Offline

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

PALEMBANG - Tim jaksa kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi Sumsel menjerat mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dengan dua pasal sekaligus. Yaitu kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya dan jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Abdul Aziz SH MH, pada sidang perdana, Kamis (3/2). Tim JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, primer pasal 2 ayat (1) atau subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Usai surat dakwaan dibacakan, Alex Noerdin melalui salah satu kuasa hukumnya, Darmoko SH MH mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum. Karena menurutnya eksepsi adalah formalitas saja yang harus dibuktikan nanti pada sidang dengan materi pokok. "Itu juga sudah permintaan dari klien kami agar persidangan perkara ini cepat selesai," ujarnya. Menurutnya, surat dakwaan JPU itu baru dugaan-dugaan yang harus dibuktikan di dalam persidangan. "Jangan sampai nanti timbul asumsi tidak baik di mata masyarakat," ujar Darmoko didampingi Hj Nurmalah SH MH, Redho Junaidi SH MH. Tim kuasa hukum mengaku optimis kliennya tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan JPU dalam persidangan. Dalam persidangan ini kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya dapat digelar secara offline. "Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami ini, karena banyak kendala-kendala saat sidang online yang sering mengalami gangguan jaringan," tukasnya. Hingga saat ini, majelis hakim menskorsing persidangan dan akan dilanjutkan lagi dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan untuk terdakwa lainnya, yaitu Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta A Yaniarsah Hasan. (fdl)

Tags :
Kategori :

Terkait