Kuasa Hukum Susi Air: Pemkab Malinau Buka Kerjasama Baru Tapi Kontrak Kami Belum Berakhir

Senin 20-11-2023,16:23 WIB
Reporter : Admin 07
Editor : Admin 07

JAKARTA – Ada sederet kejanggalan pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Pesawat Susi Air diusir paksa Satpol PP Pemkab Malinau pada pukul 09.00 WIB. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz menjelaskan, kontrak sewa penggunaan hanggar berakhir per 31 Desember 2021. Per bulan, Susi Air membayar biaya sewa sebesar Rp33 juta. “Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air,” ucap Donal kepada wartawan, Rabu (2/2/2022). Donal menerangkan, Direktur Susi Air sudah menjalin komunikasi dengan Bupati Malinau terkait kelanjutan sewa hangga. Akan tetapi, Bupati Malinau menyatakan tidak pernah menerima surat dari Susi Air. “Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang,” ungkap Donal. Donal juga mengungkap bahwa Susi Air mendapat informasi bahwa Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 lalu. Padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. “Jadi, belum berakhir kontrak dengan Susi Air, tapi Pemkab Malinau justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ini tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya,” bebernya. Donal menerangkan, pihaknya sudah meminta penundaan pemindahan pesawat sampai tiga bulan. Sebab, banyak peralatan yang harus dikeluarkan dan ada beberapa pesawat yang tidak memiliki mesin karena dalam perawatan. “Tapi mereka tetap menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar,” tandasnya. (ruh/pojoksatu) Pesawat Susi Air di Malinau dikeluarkan paksa

Tags :
Kategori :

Terkait